TER engah engah

Jalan Garabak Data Kab. Solok, Sumbar

Sudah taukan istilah pajak yang di aplikasi sekarang, TER? Tarif Efektif Rata-rata PPh 21, benar benar membuat kita TER engah-engah. 🥴. Pendapatan di luar gaji persentase pajaknya di hitung dari 2 kali gaji sebulan. Teknisnya silahkan tanya AI.

Bulan ini terima THR dan mungkin juga ada yang  terima bonus, potongannya membuat kita mau tidak mau melihat apa yang kembali ke kita dari kewajiban pajak ini.  Yang paling tampak adalah pengurangan penerimaan THR dari tahun lalu sebelum di berlakukannya aturan TER ini. Terpotong 23% untuk TER C. Walaupun sudah di jelaskan DJP (https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/101890/penjelasan-djp-soal-thr-karyawan-swasta-dipotong-pajak-asn-tidak/2) tetap saja TER engah engah.

Pelaporan pajak yang sebelumnya di DJP online, tahun ini sudah harus pindah ke coretax. Lebih detail merekam jejak transaksi kita melalui NPWP yang single identitas dengan nomor NIK kita. Bisa jadi yang tahun-tahun sebelumnya nihil, tahun kedepan akan kurang bayar dengan otomatis, walaupun tidak di laporkan tetapi terekam otomatis oleh coretax.

Mengapa jadi konsen? Terasa man!, melihat jumlah potongan pajak setahun, mau tidak mau membandingkan dengan apa yang kembali ke kita, agar bisa ikhlas dan berkah juga  bagi  yang kita gaji dengan pajak kita. Itu baru potongan PPh 21, belum lagi pajak kendaraan dan pembelajaran sehari-hari.

Paling tidak kembali dalam bentuk fasilitas dasar buat kita. Keamanan, kemudahan administrasi pemerintahan , fisik jalan yang terawat, ketersedian jaminan kesehatan, jaminan pendidikan, atau minimal yang terasa sehari-hari, harga listrik, air dan bahan bakar. Bahan bakar misalnya, coba tingkatkan Ron 92 yang dapat subsidi, bukan 90 pertalite seperti sekarang.

Iklas tidak ikhlas pajak adalah kewajiban, buat kita ikut aturan perpajakan jauh lebih selamat.

Soka 2, 8 Maret 2026 | 18 Ramadhan 1447H #TERpajak

Leave a comment