Lelang/tender dalam Islam

Pelelangan atau tender dalam syariah islam, diambil dari jawaban pertanyaan pada topik ekonomi islam di http://www.syariahonline.com, walaupun lebih khusus untuk penjual, tetapi sangat relefan juga untuk pembeli (owner), semoga bermanfaat.

Lelang adalah sebuah transaksi legal dan syah dalam hukum Islam. Lelang dikenal juga dengan istilah
Muzayadah.

Rasulullah SAW sendiri melakukan lelang kepada para shahabatnya. Dan praktek lelang telah berlangsung berabad-abad dalam perjalanan umat Islam.

Yang dimaksud dengan tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain bukanlah lelang. Karena keduanya sangat berbeda.

Dalam contoh kasus yang dilarang untuk membeli barang yang sedang ditawar orang lain adalah seperti demikian:
Si A sedang menawar barang dari B tapi harganya belum disepakati. Lalu tiba-tiba muncullah C yang tidak ikut sejak awal penawaran itu dan langsung membeli barang yang sedang ditawarkan kepada A. Dan dalam hal ini tanpa meminta izin lagi kepada A yang tentu saja membuat A sakit hati.

Praktek ini jelas dilarang. Tapi bila dalam tawar menawar itu si C juga ikut serta dalam menawar sejak awal bersama dengan A, lalu B mengatakan akan menjual barang itu kepada siapa saja yang
memberi harga tertinggi, maka hal itu boleh dilakukan. Dan itulah yang disebut lelang.

Sedangkan masalah lelang itu adanya di dalam sebuah situs internet, tidak menjadi halangan asal spesifikasi barangnya jelas agar tidak terjadi unsur penipuan yang merugikan konsumen.

sumber : http://www.syariahonline.com

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s